PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda) merupakan BUMD milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang bergerak dibidang perbankan membuka kesempatan kepada masyarakat serta pegawai PD BPR BKK/PT BPR BKK (Perseroda) se Jawa Tengah dan PT BKK Jateng (Perseroda) untuk mengisi jabatan sebagai Komite Audit PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan peserta, meliputi :
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan ;
f. Kompetensi;
g. Reputasi keuangan yang baik;
h. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
i. Memahami manajemen perusahaan;
j. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;
k. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
l. Berusia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
m. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
n. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
o. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
p. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah, atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif. - Persyaratan integritas, meliputi:
a. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. Memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan; dan
c. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat. - Persyaratan kompetensi, meliputi:
a. Memiliki kualifikasi pengetahuan dan keterampilan dibidang keuangan atau akuntansi dan di bidang hukum atau perbankan;
b. kualifikasi sebagaimana pada huruf a dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan di bidang tersebut baik dari pendidikan formal maupun lembaga pelatihan;
c. memiliki pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi terkait. - Persyaratan reputasi keuangan yang baik, meliputi:
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komite yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan. - Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda) dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda) dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris lndependen
- Calon Komite yang berasal dari Pihak Independen dapat merangkap jabatan sebagai Pihak lndependen komite lainnya pada PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda), BPR lain, dan/atau lembaga jasa keuangan Iain, sepanjang: a. memenuhi seluruh kompetensi yang disyaratkan;
b. memenuhi kriteria independensi;
c. mampu menjaga rahasia BPR;
d. memperhatikan kode etik yang berlaku; dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Komite PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda). - Peserta yang lolos dan ditetapkan sebagai Komite Audit apabila berasal dari pegawai PD BPR BKK/PT BPR BKK (Perseroda) atau PT BKK Jateng (Perseroda) secara otomatis berhenti status kepegawaiannya.
Uduh Pengumuman - KLIK DISINI
11 Oktober 2021 Posted By : Admin