Pengumuman Rekrutmen Komite Audit

PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda) merupakan BUMD milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang bergerak dibidang perbankan membuka kesempatan kepada masyarakat serta pegawai PD BPR BKK/PT BPR BKK (Perseroda) se Jawa Tengah dan PT BKK Jateng (Perseroda) untuk mengisi jabatan sebagai Komite Audit PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda), dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Persyaratan peserta, meliputi :
    a. Warga negara Indonesia;
    b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
    d. Sehat jasmani dan rohani;
    e. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan ;
    f.  Kompetensi;
    g. Reputasi keuangan yang baik;
    h. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
    i.  Memahami manajemen perusahaan;
    j.  Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;
    k. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
    l.  Berusia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
    m. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
    n. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
    o. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
    p. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah, atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

  2. Persyaratan integritas, meliputi:
    a. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
    b. Memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan; dan
    c. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat.

  3. Persyaratan kompetensi, meliputi:
    a. Memiliki kualifikasi pengetahuan dan keterampilan dibidang keuangan atau akuntansi dan di bidang hukum atau perbankan;
    b. kualifikasi sebagaimana pada huruf a dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan di bidang tersebut baik dari pendidikan formal maupun lembaga pelatihan;
    c. memiliki pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi terkait.

  4. Persyaratan reputasi keuangan yang baik, meliputi:
    a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
    b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komite yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.

  5. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda) dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

  6. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda) dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris lndependen

  7. Calon Komite yang berasal dari Pihak Independen dapat merangkap jabatan sebagai Pihak lndependen komite lainnya pada PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda), BPR lain, dan/atau lembaga jasa keuangan Iain, sepanjang: a. memenuhi seluruh kompetensi yang disyaratkan;
    b. memenuhi kriteria independensi;
    c. mampu menjaga rahasia BPR;
    d. memperhatikan kode etik yang berlaku; dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Komite PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda).

  8. Peserta yang lolos dan ditetapkan sebagai Komite Audit apabila berasal dari pegawai PD BPR BKK/PT BPR BKK (Perseroda) atau PT BKK Jateng (Perseroda) secara otomatis berhenti status kepegawaiannya.

 

Uduh Pengumuman - KLIK DISINI