Tentang Kami
Dewan Pengawas adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar. Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang dengan komposisi sebagai berikut 1 (satu) orang Ketua Dewan Pengawas,1 (satu) orang Anggota Dewan Pengawas dan 1 (satu) orang Komisaris Independen.
Dewan Pengawas mempunyai fungsi :
a. Penyusunan tata cara pengawasan Perusahaan;
b. Pengawasan atas kepengurusan Perusahaan;
c. Pembinaan dan pengembangan Perusahaan;
d. Penetapan kebijakan anggaran dan keuangan Perusahaan.
1) Ketua Dewan Pengawas
![]() |
Nama |
: : : : |
Prijo Anggoro Budi Riyanto, SH, M.Si Purwokerto, 22 Agustus 1961 RUPS Tanggal 25 Mei 2018 Asisten Ekonomi dan Pembangunan ( Setda Provinsi Jawa Tengah ) |
2) Anggota Dewan Pengawas
![]() |
Nama |
: : : : |
Wahyu Widiarto, SE. M.Si. Purwokerto, 29 Maret 1973 RUPS Tanggal 10 Agustus 2018 Kasubag IPBUMD Bagian Perekonomian ( Setda Kabupaten Banyumas ) |
2) Anggota Dewan Independen
Nama |
: : : : |
Drs. H. Sugeng , M.M, M.Si |
Simulasi Produk
Komunitas